KPU dan Bawaslu Sosialisasi Pemilu 2024 di Kota Bandung

WARTABANDUNG.COM, Bandung: Pemerintah bersama legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menetapkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPRD provinsi, kabupaten kota dan DPD RI pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Sedangkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati pada Rabu 27 November 2024.

Sosialisasi Sebagai Awal Kesuksesan Pemilu

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menyampaikan, sosialisasi menjadi awal untuk memberikan arahan kepada kewilayah untuk menyukseskan pemilu.

“Ini sebagai sosialisasi awal kepada wilayah. Kita tahu bahwa kebijakan teknis ada di wilayah. Makanya sudah tentu harus siapkan itu mulai ruang sekretariat dan kesektrreian di wilayah,” katanya.

Ia menyampaikan, tahun ini sudah terdapat berbagai agenda seperti rekrutmen badan ad hoc dengan berbagai aturannya.

“Mulainya tahapan pada bulan Juni 2022, ini rekrutmen badan adhoc. Berkaca Pemilu 2019, rencananya akan ada pembatasan usia, untuk jadi badan ad hoc minimal 17 tahun, dan akan ada batasan sampai 50 tahun. Nanti tunggu hasilnya di PKPU yang dibahas di komisi ll segera dikeluarkan dan disosialisasikan,” beber Suharti.

Pastikan Bantu Kesuksesan Pemilu

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menyukseskan kedua pemilu tersebut.

“Kesepakatan itu tentu harus dijalankan oleh semua pemangku kepentingan, termasuk jajaran Pemerintah kota Bandung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada kegiatan Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Selasa (29/3/2022)

Ia mengungkapkan, dari sekitar 2,5 juta penduduk Kota Bandung, sebanyak 1,78 juta diantaranya memiliki hak pilih yang diperkirakan akan dilayani.

Terdapat 7.107 TPS, melibatkan 49.00 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta 1.500 petugas keamanan dan 14.000 anggota linmas yang menjadi satu paket pengamanan pemilu dan pemilihan serentak.

“Persiapan harus dilakukan secara matang terutama untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kekeliruan baik data maupun dukungan sumber daya lainnya” ujarnya.

“Kita juga dituntut memiliki data kependudukan sebagai penentu syarat jumlah dan verifikasi keanggotaan parpol berbasis NIK. Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan bulanan. Serta pelayanan penerbitan surat keterangan domisili kantor tetap kepengurusan,” beber Yana.

Minta Camat dan Lurah Bersikap Cermat

Untuk itu, Yana meminta kecamatan dan kelurahan untuk bersikap cermat dengan senantiasa memeriksa dokumen pendukung seperti sertifikat dokumen, kontrak pinjam pakai sewa yang berlaku minimal sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu.

“Hari ini hadir semua harapannya Sosialisasi dengan baik sehingga nilai partisipasi tinggi juga berjalan baik dan lancar. Hasilnya legitimasi dengan baik,” ujarnya.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *