WARTABANDUNG.COM: DPRD Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang di paparkan oleh Polresta Bandung, Jumat (3/11/2023).
Dalam pembukaan yang dibacakan langsung ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, disebutkan ada regulasi terbaru yang perlu disampaikan untuk menyelaraskan tugas dan fungsi dewan.
“Ada regulasi terbaru yang tentunya secara umum kita pahami, kita gali bersama-sama kaitannya dengan peraturan tersebut, sehingga terdapat korelasi dengan tugas dan fungsi kita sebagai pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung,” ucap Sugianto.
Politisi fraksi partai Golkar itu berharap, dengan rancangan KUHP terbaru, para anggota DPRD dapat menyelesaikan permasalahan yang berkembang di masyarakat dengan informasi yang up-to-date.
“Mudah-mudahan bisa menjadi referensi bagi kita sekalian dalam menjalankan tugas-tugas, dalam menjawab berbagai permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Di konsep kita masing-masing,” tandasnya.*(Adv)