WARTABANDUNG.COM – Setelah kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi menuai banyak protes, Mendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Kemendikbudristek dalam surat imbauannya, juga menyebut berkomitmen untuk memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial.
Pascakeputusan tersebut, Institut Teknologi Bandung (ITB) pun menjadi salah satu perguruan tinggi yang cepat menanggapi pembatalan kenaikan UKT itu. ITB memutuskan batal menaikkan UKT calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dibatalkannya kenaikan UKT oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Disampaikan oleh Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, ITB telah menerima surat resmi terkait pembatalan kenaikan UKT.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, Reini menyebut ITB akan mematuhi instruksi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek,” kata Reini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
“Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan seksama sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat resmi tersebut,” lanjutnya.
Reini menerangkan, instruksi dari Kemendikbudristek terkait pembatalan kenaikan UKT sangat detail dan komprehensif. Karena itu, ITB kata dia akan mengikuti arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Sekadar diketahui, ada enam poin arahan Dirjen Diktiristek ke rektor kampus setelah UKT dibatalkan. Salah satunya pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan bayar saat UKT naik.
“ITB tetap berkomitmen untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas tinggi bagi seluruh mahasiswa. Kami akan terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kemahasiswaan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal,” tutup Reini.