WARTABANDUNG.COM, Kota Bandung – Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif membuat ulah saat pertama kali dijebloskan ke penjara. Tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Majalengka itu kedapatan membawa senjata api (senpi) ketika ditahan di Rutan Kelas I atau Rutan Kebon Waru Bandung.
Informasi ini pun dibenarkan Karutan Kebon Waru Bandung Suparman. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan senjata api tersebut ditemukan ketika petugas menggeledah koper bawaan Arsan Latif pada Senin (15/7/2024) kemarin.
“Jadi Senin kemarin jam 20.30 WIB, kita menerima tahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar). Jam 21.30 WIB, ada PH-nya, itu membawa peralatan koper isi pakaian dan sebagainya,” katanya di Rutan Kebon Waru Bandung, Selasa (16/7/2024) malam.
“Lalu kita periksa, seperti standarnya. Kita lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kita dapatkan senjata api, termasuk juga handphone,” ucapnya menambahkan.
Senjata api itu, kata Suparman, ditemukan di koper Arsan Latif yang dibawa pengacaranya. Dari hasil penggeledahan, selain senpi, juga ditemukan 5 butir peluru beserta HP.
“Dia beralasan bahwa itu ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu. Ada senjata api, lalu lima butir peluru, lalu handphone. Itu peluru tajam yah, seperti senjata api ya, kalau kita lihat,” ucapnya.
Hanya saja, Suparman belum bisa memastikan senjata api yang dibawa Arsan Latif tersebut. Karena barang itu dilarang, pihaknya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Batununggal.
“Karena ini barang yang dilarang, kita langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api ini. Jenisnya jenis laras pendek, ya. Kalau ininya mungkin bisa ditanyakan kepada polisi,” ujarnya.
Saat ini, Suparman menyatakan bahwa Arsan Latif ditahan di sel karantina. “Sekarang masih di karantina, Alhamdulillah sehat kondisinya. Mungkin besok kita akan melakukan pemeriksaan kesehatannya di bagian legislasi dengan medis kita,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Senin (15/7/2024) pukul 20.22 WIB, Arsan Latif keluar dari Gedung Kejati Jabar dengan menggunakan rompi tahanan serta tangan diborgol. Dia kemudian langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung.
Penahanan Arsan Latif dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar. Arsan dinyatakan bersalah karena turut terlibat korupsi Pasar Cigasong dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.