WARTABANDUNG.COM — Sidang perwalian anak di bawah umur yang biasanya dilakukan tertutup di pengadilan, kini mulai dilakukan secara terbuka. Program ini dilakukan perdana di Kota Bandung, sebagai pilot project, tepatnya di Pendopo Kota Bandung pada Kamis (18/7/2024).
Program ini dilakukan sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyasa, oleh Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerja sama dengan Pemkot Bandung dan Pengadilan Agama Kota Bandung. Dalam agenda tersebut, dihadiri oleh sejumlah pengurus yayasan panti asuhan yang hendak melakukan perwalian anak yatim piatu.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan bahwa pelaksanaan sidang perwalian anak ini merupakan sebuah pilot project pertama di Indonesia.
“Jadi ini kolaborasi antara Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama Kota Bandung, Pemkot memfasilitasi di pendopo yang identik dengan ruang publik. Hari ini ada dua panti asuhan, dan ini pertama kali di Indonesia. Jadi saya merasa tersanjung, diberikan apresiasi di Pemkot Bandung. Ini persidangan pertama di luar Pengadilan Agama di Kota Bandung,” kata Bambang.
Sekedar diketahui, sidang perwalian menyangkut keputusan hak asuh anak di bawah umur baik anak yatim piatu maupun yang orang tuanya bercerai. Persidangan dilakukan sehingga anak yang diadopsi punya hak perdata atau resmi disahkan oleh negara, bagi orangtua yang mengadopsi menjadi wali anak tersebut.
Bambang mengaku, ke depannya Pemkot Bandung akan menyelenggarakan persidangan terbuka untuk memudahkan dan mempercepat layanan perwalian.
“Saya sudah arahkan tolong identifikasi berapa jumlah anak yang ada di Pantai Asuhan. Kemudian juga komunikasikan dengan Yayasan Pantai Asuhan untuk mereka pun mendapatkan perwalian. Sehingga buat si anak itu ada kepastian buku, pendataan. Insya Allah ke depannya sidang terbuka kita dorong terus ya,” lanjutnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri menyampaikan kegiatan ini adalah wujud komitmen terhadap tanggung jawab sosial untuk menegakkan hukum perdata terkait dengan perwalian anak.
“Sidang perwalian anak ini adalah salah satu tugas dan fungsi kejaksaan di bidang keperdataan, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau yang tinggal di panti asuhan,” ucap Katarina.
“Pelaksanaan sidang perwalian anak di bawah umur secara terbuka ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan,” imbuhnya.
Dalam acara tersebut, turut diperkenalkan aplikasi “Siwali”, yang akan memudahkan proses perwalian anak di bawah umur. Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk memudahkan anak yang membutuhkan, cepat memperoleh ‘rumah’ untuk perwaliannya.
“Aplikasi ini diharapkan dapat menjembatani permasalahan perwalian anak dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik,” jelas Katarina. Acara ini ditutup dengan penyerahan sembako secara simbolis oleh Bulog kepada anak-anak yatim piatu yang membutuhkan.