WARTABANDUNG.com — Ketua Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan, pihaknya mendapat aduan “cuci rapor” tidak hanya terjadi di Depok, tapi juga di Bandung, Cileunyi di Kabupaten Bandung, dan Bogor. Namun, hal ini belum menjadi dokumen laporan karena data rapor berada di Kemendikbud.
“Saya belum akses jadi belum terima,” ucapnya saat acara Diskusi Evaluasi, Fakta, dan Data PPDB Jabar 2024, di Sekretariat Tatali, di Jalan Ibrahim Adji, Kota Bandung, Jumat (19/7/2024) sore.
Dan menilai, persoalan “cuci rapor” ini diduga melibatkan orangtua dan sekolah. Namun, banyak orangtua yang takut ketahuan sehingga mereka mundur.
“‘Cuci rapor’ ini banyak orangtua yang takut ketahuan, mundur karena pasti merembet ke (sekolah) SMP-nya,” ujar Dan.
Menanggapi ambisi orangtua dalam kasus ini, Dan menyebut, hak orangtua untuk memilih sekolah yang terbaik untuk anaknya. Namun, pemerintah juga harus memenuhi hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Orangtua yang menginginkan pelayanan standar nasional, ikutilah aturan pemerintah. Tapi apabila ingin mendapatkan pelayanan lebih, dipersilakan mengikuti mekanisme pasar. Cari sekolah swasta yang terbaik sesuai keingin dan kebutuhan anaknya. Jadi dua-duanya diberikan ruang,” ucapnya.
Dinas Pendidikan tegas
Dan juga berharap dinas pendidikan tegas dalam menanggulangi praktik kecurangan memanipulasi nilai rapor yang terjadi di sejumlah sekolah di Jawa Barat. Pasalnya, hal tersebut bisa berdampak pada siswa tersebut.
Untuk itu, dinas pendidikan diminta tak hanya menganulir peserta didik yang terbukti memanipulasi nilai rapor, tapi juga wajib menyalurkan peserta didik yang dianulir ke sekolah negeri atau swasta yang masih memiliki kuota.
Dia juga meminta dinas pendidikan tak perlu takut menganulir peserta didik yang terbukti memanipulasi nilai rapor. Sebab, hal ini didasari pernyataan awal para orangtua yang bersedia dibatalkan penerimaan anaknya apabila informasi yang diberikan tak benar.
“Dengan dasar yang dibuat orangtua tersebut, saya kira disdik perlu dengan tegas melakukan verifikasi dan menganulir peserta didik baru yang terbukti menggunakan rapor bukan nilai sebenarnya,” ucap Dan.