Divonis Bebas Setelah Membunuh Kekasihnya dengan Sadis, Berikut Pandangan Pakar Pidana Unisba atas Kasus Ronald Tannur

WARTABANDUNG.com – Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Hakim membebaskan Ronald dari seluruh dakwaan jaksa baik itu dakwaan pertama, kedua maupun ketiga.

Putusan kontroversial ini pun memantik pandangan Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas. Menurutnya, vonis bebas terhadap Ronald sudah menampar muka kejaksaan yang sudah susah payah menyusun dakwaan hingga tuntutan untuk membuktikan kasus tersebut.

“Putusan hakim PN Surabaya ini harus segera dikaji lebih lanjut. Dimana bolongnya, atau apakah pertimbangan putusan bisa dipertanggungjawabkan atau bagaimana. Karena ini sudah menampar muka jaksa, kalau saya berpandangan ini jaksa harus tersinggung nih dengan putusan ini. Artinya menunjukkan ketidakprofesionalan jaksa kalau dakwaan dan tuntutan jaksa dianggap zonk,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Nandang pun turut memberikan catatan dalam vonis bebas terhadap Ronald. Pertama, ia menyoroti tentang kinerja jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak bisa meyakinkan hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah untuk anak mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur tersebut Sebab, JPU diketahui telah melampirkan 3 dakwaan untuk menjerat Ronald di kasus pembunuhan Dini. Tapi akhirnya, Hakim PN Surabaya mementahkan ketiga dakwaan tersebut yang membuat Ronald divonis bebas.

“Padahal kalau dilihat dari dakwaan jaksa, kalau tidak salah dia mendakwa primair dan subsidair. Artinya kan ada alternatif, kemudian menuntut 12 tahun karena jaksa yakin. Ini perlu dikaji lebih lanjut, apakah jaksa yang membuat dakwaan sampai tuntutan itu memang kurang cermat, kurang hati-hati, atau tidak memenuhui syarat formil maupun formilnya, sehingga hakim mempertimbangkan bahwa tidak terbukti. Jadi apakah itu, atau memang hakim punya keyakinan sendiri,” terangnya.

Catatan kedua, Nandang menyatakan bahwa kasus ini sempat viral dan menjadi sorotan. Sejumlah video yang menunjukkan aksi penganiayaan Ronald terhadap korbannya tersebar yang tentunya itu bisa menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus pidana tersebut. Bukti-bukti itu kata Nandang, seharusnya sudah cukup menyeret Ronald bersalah dalam kasus yang ia lakukan. Tapi kemudian, Nandang pun merasa heran lantaran hakim malah menjatuhkan vonis atas kasus ini.

“Karena ada CCTV, saksi, bukti, alat bukti kendaraan, apakah kurang dari 2 alat bukti? Kalau saya malah memandang ini lebih dari 2 alat bukti seharusnya. Pertanyaan, apa yang tidak meyakinkan hakim itu yang harus ditindaklanjuti sampai hakim tidak yakin atas putusan ini,” katanya.

“Saya juga jadi heran, secara kajian teori pemahaman saya, itu lah yang harus dipertimbangkan oleh hakim sehingga harus memutuskan, apalagi ini kan ada dakwaan alternatif. Kalau dilihat dari ini semua, setidaknya kan penganiayaan itu telah terjadi. Kalau ada kekurang-jelasan dari dakwaan jaksa, hakim harus mempertimbangkan bahwa hukum pidana itu harus mencari kebenaran materil, bukan kebenaran formal untuk mencari keadilan substansial,” tambahnya.

Untuk itu, kata Nandang, jaksa harus segera melakukan upaya kasasi untuk menganulir vonis bebas Ronald. Langkah tersebut mesti dilakukan supaya pamor lembaga kejaksaan tidak turun dari kepercayaan publik.

Melansir sumber berita di Jatim, vonis bebas untuk Ronald dibacakan pada Rabu (24/7/2024). Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ronald dengan tuntutan 12 tahun kurungan penjara.

Saat membacakan amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Damanik menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” kata hakim ketua Damanik membacakan amar putusannya dikutip, Kamis (25/7/2024).

Putusan ini pun disambut tangis Ronald. Ia lantas beranjak dari kursi pesakitan dan tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Ronald lalu menyebut vonis yang diterimanya merupakan pembuktian dari Tuhan.

“Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” kata Ronald saat dikeler petugas ke tahanan usai sidang.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *