Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa di Kasus Dago Elos, Muller Bersaudara Ngeyel Akan Terus Melawan

WARTABANDUNG.COM, Coblong – Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat yang berujung kepada klaim lahan warga Dago Elos, Kota Bandung.

Setelah putusan tersebut, duo Muller bersaudara ini memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Salah satu pertimbangannya karena mereka menilai perbuatannya bukan merupakan ranah pidana.

“Kalau putusan itu tetap kita hargai, karena sudah menjadi pertimbangan hakim. Sikap kami, tetap akan mengajukan upaya hukum banding,” kata pengacara dou Muller bersaudara, Jogi Nainggolan, Senin (14/10/2024).

Heri dan Dodi dinyatakan Majelis Hakim PN Bandung bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Jogi, kliennya seharusnya diputus bebas atau lepas (onslag van recht vervolging).

“Karena masih banyak hal-hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam pembelaan kami. Kami mengharapkan meski tidak bebas murni, putusannya onslag (lepas),” tuturnya.

“Ada memang perbuatan kita akui dengan menambah nama Muller, tapi itu kan bukan kejahatan, itu pemahaman kita. Dan itu sudah bisa kita buktikan dengan dokumen yang kita miliki, dia adalah keturunan yang sah dari keluarga Muller itu. Jadi buat kami, itu hal yang biasa, bukan kejahatan yah,” pungkasnya.

Vonis untuk duo Muller bersaudara dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif. Kedua Muller bersaudara turut dihadirkan, sementara warga Dago Elos juga ikut mengawal saat sidang putusan ini dibacakan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat,” kata Syarif saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (14/10/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan kurungan,” ucapnya menambahkan.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut duo Muller bersaudara itu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan duo Muller bersaudara tersebut telah merugikan orang lain.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan,” pungkasnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *