WARTABANDUNG.COM, Ibun, Kab. Bandung – Polisi ungkap motif oknum guru SMP inisial K (54) yang mencabuli muridnya di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Aksinya tersebut dilakukan dalam keadaan sepi di depan masjid sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut satu kali.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku maupun korban, kejadian ini baru sekali dan itu dilakukan karena spontan, spontanitas tiba-tiba si pelaku ini berhasrat ataupun ingin melakukan itu terhadap korban,” ujar Oliestha kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2024).
Oliestha mengungkapkan tersangka telah memikiki istri dan anak. Namun kata dia, tersangka melakukan aksinya karena gelap mata dan tidak dapat menahan hawa nafsu.
“Pelaku seperti tidak dapat menahan diri dari hawa nafsunya. Sampai dengan saat ini kami masih terus melaksanakan pemeriksaan baik terhadap pelaku ataupun yang sudah kami tetapkan maupun terhadap saksi-saksi lain,” katanya.
Dia menjelaskan saat ini belum menemukan korban lain dengan adanya kasus tersebut. Dirinya meminta jika ada masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk segera melaporkan ke polisi.
“Kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan (jika menjadi korban) dan kami garis bawahi mohon untuk seluruh masyarakat tidak melaksanakan kegiatan main hakim sendiri. Serahkan kepada pihak kepolisian jangan sampai akhirnya kontrol produktif langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat kemudian merugikan masyarakat,” tegasnya.
Oliestha menegaskan aksi yang dilakukan tersangka terjadi di luar jam sekolah, pada pukul 18.00 WIB. Kemudian aksi pencabulan tersebut dilakukan di depan masjid yang berada di area sekolah.
“TKP-nya ada di daerah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Aksinya di luar masjid, dari luar masjid ya,” jelasnya.
Menurutnya korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada bulan Oktober 2024. Sehingga polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan.
“Kejadian seperti ini kadang-kadang memberikan gangguan secara mental kepada kepada korban, sehingga korban enggan untuk menceritakan. Nah ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya, kepada masyarakat, sehingga dapat terungkap,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik, maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.