Komitmen DPRD Kabupaten Bandung Ciptakan Pemerintahan Bebas Korupsi 

WARTABANDUNG.COM, KEC. SOREANG — Korupsi adalah satu perbuatan melawan hukum yang seringkali terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Perbuatan korupsi seperti suap, nepotisme, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang, menjadi ancaman nyata terhadap seluruh elemen kehidupan bangsa dan negara. 

Untuk mencegah perbuatan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih serta transparan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung melakukan audiensi dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPRD Kabupaten Bandung, Komplek Pemda Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu SH, serta dihadiri oleh unsur pimpinan, Ketua Komisi serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bandung. 

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu penting terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Bandung. 

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu SH Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu mengatakan, pihaknya bersama unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Bandung lainnya siap berkomitmen dan berkolaborasi bersama KPK dalam mencegah dan menangani korupsi di Kabupaten Bandung. 

“Dengan adanya pertemuan ini, saya berharap jalannya pemerintahan di Kabupaten Bandung bisa terbebas dan korupsi. Poin utamanya adalah bukan pemberantasan, akan tetapi di pencegahannya. Untuk itu, kami siap berkolaborasi dengan KPK, agar terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Renie. 

Tidak hanya tentang korupsi, pertemuan itu juga membahas mengenai dinas yang bermasalah dan sikap DPRD terhadap semua permasalahan yang ada di Kabupaten Bandung. 

Audiensi DPRD Kabupaten Bandung dan KPK Selasa, 24 Oktober 2024. Dilansir dalam laman kemenkeu.go.id, perbuatan korupsi menyangkut tujuh hal yakni :

  1. Kerugian Keuangan Negara 
  2. Suap Menyuap 
  3. Penggelapan Dalam Jabatan 
  4. Pemerasan 
  5. Perbuatan Curang 
  6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan, dan 
  7. Gratifikasi 

Sedangkan korupsi memiliki dampak seperti merusak pondasi ekonomi, melemahkan sistem pendidikan dan kesehatan, menghancurkan keadilan sosial, dan menurunkan kepercayaan publik. (Redaksi/ADV)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *