Seorang Pria di Bandung Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Digugat Jaksa Agar Dipecat dari Status Ayah

WARTABANDUNG.COM, KEC. ANTAPANI – Pria beinisial RH digugat Kejari Kota Bandung untuk dipecat dari statusnya sebagai ayah atau orang tua. Gugatan itu dilayangkan setelah yang bersangkut divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami anak kandungnya sendiri.

Gugatan dilayangkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan dan Adhityo Prihambodo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung, hari ini, selasa 29/10/2024.

“Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke pengadilan agama,” kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam keterangannya.

Menurut Irfan, gugatan itu dilayangkan agar RH dipecat dari statusnya sebagai ayah karena tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Dalam kasus ini RH telah divonis 14 tahun kurungan penjara oleh PN Bandung pada 2022 silam.

“Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan dengan dalil bahwa tergugat RH telah berkelakuan buruk dengan terbukti bersalah berdasarkan pada putusan pengadilan melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

“Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” terangnya.

Kasi Datun Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul menambahkan, dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut supaya hak asuh anak diberikan kepada ibunya. Saat ini, Kejari masih menunggu penentuan jadwal sidang dari PA Bandung.

“Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut,” pungkasnya. (redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *