WARTABANDUNG.COM, Bandung Kulon — Viral di sosial media khususnya Tiktok postingan tentang wilayah pasar Caringin Bandung yang menyebarkan bau busuk saat pengendara turun dari flyover bypass arah ke bunderan Sudirman. Ternyata di lahan kosong dengan tembok menjulang itu, terdapat bukit sampan setinggi 20 meter.
Merespon hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan ultimatum kepada pengelola Pasar Caringin Kota Bandung selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan penumpukan sampah yang hingga kini belum juga teratasi. Hal ini membuat tumpukan sampah semakin menggunung sehingga menjadi masalah lingkungan.
“Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada perbaikan yang jelas, Pemkot Bandung tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih tegas, bahkan melaporkan masalah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Penjabat Wali Kota Bandung A. Koswara, Kamis (16/1).
Sesuai peraturan, jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada perbaikan jelas, pemkot akan mengirimkan laporan ke KLH mengikuti peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.
“Pengelolaan sampah di pasar swasta ini seharusnya sudah dilakukan lebih optimal. Namun, kenyataannya hingga kini belum ada langkah konkret yang memadai dari pihak pengelola pasar. Untuk mengatasi hal ini, Pemkot telah melakukan rapat pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 Desember 2024 lalu,” ungkap Koswara.
Menurut Koswara, rapat yang juga melibatkan BP3C tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting untuk menanggulangi permasalahan sampah, yakni pengosongan sampah lama sebanyak 4.000 m³ dalam waktu 14 hari. Lalu larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama. BP3C diharuskan membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Penegakan aturan terkait sampah ini akan dilakukan dengan sanksi administratif, termasuk paksaan pemerintah, jika pengelola pasar tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung ini menjadi dasar bagi langkah-langkah penegakan hukum yang diambil,” tutur Koswara.
Koswara menambahkan, dengan langkah-langkah yang telah disusun dan pengawasan yang ketat, pihaknya berharap permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat segera diselesaikan. Semua pihak yang terlibat diharapkan menjalankan kewajiban pengelolaan sampah dengan lebih baik agar Kota Bandung dapat menjadi kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (KLH) Kota Bandung Dudy Prayudi menyatakan Pemkot Bandung saat ini hanya melakukan pengawasan dan pelaporan terkait kondisi sampah yang ada. Tindakan lebih lanjutnya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami melaporkan hasil temuan kepada Kementerian LH, karena kami berada di bawah supervisi mereka. Tindakan lebih lanjutnya akan ditentukan oleh Kementerian LH. BP3C sebagai pengelola Pasar Induk Caringin, sebenarnya telah diingatkan untuk memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri,” ucap Dudy.