Mantan Sekda Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru

WARTABANDUNG.COM: Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sudah dipindahkan dari tahanan KPK, Jakarta Timur ke Rutan Kebonwaru, Senin (24/2/2025).

Ema Sumarna sedang menjalani sidang kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City di PN Bandung bersama empat terdakwa lainnya dari eks DPRD Kota Bandung, antara lain Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Fery Cahyadi.

Kepala Rutan Kebonwaru, Pance Daniel menyebut telah menerima satu orang tahanan atas nama Ema Sumarna pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka selanjutnya akan melakukan prosedur pengecekan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

“Kelengkapan administrasi lengkap tanpa ada penahanan terputus. Dan, dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan ditemukan penyakit diabetes sejak 2019 dan pemasangan ring jantung pada 2019 dan 2020,” katanya.

Kata Pance, terdakwa Ema dikirim ke rutan kelas I Bandung dalam rangka untuk menghadiri persidangan di PN Bandung pada 25 Februari.

Ema Sumarna sebelumnya melakukan persidangan dua kali secara zoom (online) dari rutan KPK. Sedangkan empat terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara langsung di PN Bandung.

Rencananya, besok jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. (*)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *