Dua Begal di Setiabudi Bandung Diringkus Setelah Viral di Media Sosial

WARTABANDUNG.COM: Unit Reskrim Polsek Cidadap bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap dua orang begal yang beraksi di Jalan Setiabudi, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Aksi pembegalan terekam kamera CCTV hingga videonya viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak korban yang berjumlah dua orang tengah berboncengan.

Korban yang diketahui kakak beradik itu terjatuh di sekitar supermarket Borma Setiabudi. Saat terjatuh, kedua korban kabur dan meninggalkan sepeda motor.

Tidak lama muncul dua orang pria berboncengan yang merupakan pelaku mengambil sepeda motor korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pihaknya menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, sementara pelaku diamankan keesokan harinya.

Adapun kronologi kejadiannya, kedua korban baru saja turun dari daerah Setiabudi Atas sepulang dari kegiatan nonton bareng (nobar).

Dalam perjalanan ke rumah di Sukasari, korban dan pelaku bertemu di jalan dan saling melihat.

Korban yang melihat pelaku membawa senjata tajam itu lantas panik dan melajukan kendaraannya dengan cepat ke bawah.

“Saat turun ke bawah di pertigaan Haji Rido, dia melihat pelaku dengan sepeda motor saling melihat dan melakukan pengejaran. Korban melihat pelaku membawa senjata tajam sehingga korban ketakutan dan turun melaju dengan kendaraan bermotornya sangat kencang,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/3/2025).

Melaju terlalu kencang, sepeda motor yang dikendarai korban pun terjatuh. Kedua korban pun lalu memilih kabur dan meninggalkan kendaraan.

Saat itu, kedua pelaku yakni NR alias Acil dan IR yang sudah membuntuti korban, langsung mengambil sepeda motor itu.

“Tiba di gang dekat rumahnya, pada saat berbelok, hilang keseimbangan dan jatuh. Korban dua-duanya kabur, pada saat kabur, motor korban diambil oleh para pelaku,” ujarnya.

Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, motif pelaku melakukan aksi begal yakni ingin menguasai kendaraan korban.

Atas perbuatannya, NR dan IR dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan juga Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *