Wartabandung.com: Mengenai 4 (empat) jabatan yang saat ini dipegang, Menurut A. Tisna Umaran, anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Yayat Sumirat, itu sesuai dengan keputusan dari Gubernur Jawa Barat.
Mengingat Tisna sebelumnya menjabat sebagai Pj. Sekda, lanjut dia, jadi otomatis jabatan tersebut akan dipegangnya saat ini.
“Tapi batas waktu jabatan tersebut, semuanya akan berakhir di tanggal 27 Pebruari 2021 nanti,” katanya diruang Fraksi, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Kab Bandung Menolak Legalisasi Miras
Yayat juga menjelaskan, dasar penunjukkan itu tercantum di UU No.23 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri No.1 tahun 2018, tentang perubahan atas Permendagri No. 74 tahun 2016, tentang Plt menjadi Pjs, juga UU No.10 tahun 2016, pasal 201 mengenai akhir masa jabatan Kepala Daerah Harian.
Jadi jabatan itu tidak menjadi sebuah permasalahan, selama yang bersangkutan, lanjut dia, bisa melakukannya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. (Redaksi)
Komentar