Buron 1,5 Tahun Korupsi Dana Desa, Kades Cihawuk Kertasari Akhirnya Tertangkap

WARTABANDUNG.COM, Bandung: Mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung AS (51) ditangkap Polresta Bandung. Tersangka korupsi tersebut sebelumnya menjadi buronan polisi selama 1,5 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, AS kabur ke daerah Sumatera Selatan, tepatnya di Palembang. Minggu lalu, polisi mendapat kabar AS berada di Kecamatan Kertasari dan langsung melakukan pengejaran.

“Pada saat bulan Januari kemarin tanggal 12 (Januari 2022) yang bersangkutan datang ke Kecamatan Kertasari didapatkan yang bersangkutan ada,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara No. 1 Soreang, Kabupaaten Bandung, Senin (17/1/2022).

“Koordinasi dengan Polsek minta tolong diamankan dulu tersangkanya, dan dilakukan penjemputan oleh unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kusworo menambahkan.

Kusworo menjelaskan, AS melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga tahun 2018. Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan-kegiatan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kemudian baru dibangun langsung rusak, dan sebagainya. Sehingga berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat tersebut Polresta Bandung melakukan kegiatan penyelidikan,” katanya.

Pihaknya menjelaskan dari hasil penyelidikan mengerucut. Kemudian kata dia, pihaknya langsung bekerjasama dengan Pemda kabupaten Bandung, khususnya pihak inspektorat untuk melakukan kegiatan audit.

“Dari audit pembayaran pajak kemudian pengerjaan fisik, dan kegiatan-kegiatan lain yang mana negara mengalami kerugian senilai Rp 800.038.600,74,” katanya.

“Dari situ peningkatan (status) tersangka dan lainnya, hanya saja saat laporan ini dilakukan yang bersangkutan masih menjabat kepala desa dan belum masuk pencalonan kepala desa,” jelasnya.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed