Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Kab. Bandung Sahkan Dua Raperda

WARTABANDUNG.COM, Soreang: DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung resmi menandatangani dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD, Soreang, Rabu (20/4/2022). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda ketahanan pangan dan Raperda penyediaan sistem air minum.

Peresmian Raperda tersebut disahkan melalui mekanisme rapat setelah pelaporan dari Pansus 1 dan 3. Penandatanganan pun dilakukan langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto dan Bupati Dadang Supriatna.

Berangkat dari Ketahanan Pangan yang Mengkhawatirkan

Sugianto mengungkapkan, akhir-akhir ini ketahanan pangan semakin mengkhawatirkan hingga rawan terjadi kritis. Oleh karenanya, pada saat ada UU ketahanan pangan, Perda ketahanan pangan lahir sebagai aturan rinci terkait penerapan nilai-nilai ketahanan pangan di wilayah kabupaten Bandung sehingga dapat terjaga dengan baik.

“Perda ini disusun untuk menyelamatkan para petani dengan komoditi pertaniannya, yang dari sisi harga jual kerap tidak menentu. Makanya kita dorong ada ketahanan pangan supaya para petani dapat ikut berpartisipasi dalam asuransi, hingga dapat terselamatkan dari berbagai resiko,” sebutnya di gedung DPRD, Soreang, Rabu (20/4/2022).

Selain itu, menurutnya, Perda ketahanan pangan tersebut juga disusun agar dapat memberikan edukasi pengelolaan pertanian kepada masyarakat umum. Hal ini terutama dalam pengurangan ketergantungan terhadap penggunaan pestisida untuk komoditi pertanian.

“Bagaimana kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat, agar dalam produk pertanian ini tidak harus selalu ketergantungan terhadap pestisida. Bagaimana kita melahirkan produk pertanian yang bebas pestisida, ini yang paling penting,” ujar Sugianto.

Tutupi Kelemahan PDAM

Adapun terkait Raperda penyediaan sistem air minum, Sugianto mengatakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sendiri masih belum bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat di kabupaten Bandung, sehingga Raperda tersebut perlu untuk disahkan.

“Hari ini, mungkin yang jadi andalan kita adalah PDAM. Tapi kita tahu sendiri belum bisa menyentuh seluruh masyarakat kabupaten Bandung, apalagi masyarakat desa,” ucap Sugianto.

Selain itu, raperda tersebut disusun untuk mengatasi masalah ketidaksinambungan sejumlah program pipanisasi air bersih sebelumnya yang masih belum tertata dengan baik sehingga malah menimbulkan kesemrawutan dan keterbengkalaian dalam prosesnya.

“Setiap tahun pemerintah membuat program pipanisasi air bersih. Ada yang membuat sumur dangkal, ada yang membuat sumur dalam. Nah, program ini hari ini kita lahirkan dari Oleh Pemda. Tapi dalam pengelolaannya masih belum maksimal. Ada yang dari BumDES, ada yang dari Pogmas, ada yang dari perorangan,” jelas Sugianto,

“Harus ada kesinambungan dalam menjaga air bersih untuk masyarakat. Ada program yang sudah dibuat 2-3 tahun kebelakangan, tapi akhirnya malah terbengkalai,” tandasnya.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed