WARTABANDUNG.COM, Bandung: Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak 12 tahun di Cimahi, selang beberapa saat usai mengumumkan identitasnya. Pelaku diamankan tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cimahi Minggu (23/10/2022) sore.
Latar belakang penentuan pria bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (RNG) alias Ical sebagai terduga pelaku yakni dari informasi, keterangan, serta data dari saksi dan hasil olah TKP.
Dikutip dari Inewsjabar.id, motif pelaku melakukan aksi biadab itu adalah perampokan disertai kekerasan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.
Ical dikenakan Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.*(Redaksi)