WARTABANDUNG.COM: Wanita berinisial AFF (29) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah disiram dengan air keras oleh suaminya. Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku berinisial DS kurang dari seminggu.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban dan pelaku terlibat cekcok terkait masalah rumah tangga yang telah berjalan selama 10 tahun. Diduga permasalahan dipicu oleh dugaan perselingkuhan pelaku dengan wanita lain hingga sang istri ingin bercerai. Lalu, pelaku yang emosi langsung menyiram istrinya menggunakan air keras.
“Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai, karena sebelumnya korban mengajukan perceraian. Namun, karena korban menolak, pelaku kemudian menyiramkan air aki yang sudah disiapkan dalam botol kepada korban, sehingga menyebabkan luka serius di sekitar wajah korban,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Jumat (24/1/25).
Pelaku diamankan di sebuah hotel daerah Denpasar Barat, Bali setelah melarikan diri, menjual kendaraan, hingga merubah identitasnya dengan membuat KTP palsu.
Sementara korban saat ini masih menjalani perawatan medis dan akan menjalani operasi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)