WARTABANDUNG.COM: Aktivitas pertambangan kapur di kawasan karst Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terhenti total sejak sepekan terakhir.
Penghentian tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 26/PM.05.02/PEREK, yang mengatur penghentian sementara penerbitan izin usaha dan non-usaha di kawasan hutan dan perkebunan, kecuali untuk kegiatan perlindungan lingkungan.
Dalam surat edaran itu, proses penerbitan persetujuan lingkungan—sebagai syarat dasar dalam perizinan usaha sektor pertambangan—dihentikan sementara sembari menunggu evaluasi menyeluruh dari pemerintah provinsi.
“Sejak surat edaran keluar, keesokan harinya kami langsung berhenti beroperasi. Sudah hampir satu minggu tidak ada aktivitas,” ungkap Kepala Produksi CV Putri Sejahtera Perkasa, Sandi Ramdani, saat ditemui di lokasi tambang pada Senin (30/6).
Akibat penghentian tersebut, puluhan sopir truk, buruh bongkar muat, hingga pekerja lepas kehilangan pendapatan dan kini terpaksa mencari pekerjaan alternatif dengan penghasilan di bawah kebutuhan hidup layak. Sandi menambahkan bahwa pelaku usaha kecil di sektor tambang juga kesulitan memenuhi biaya operasional.
“Saat ini banyak pengusaha tambang skala kecil yang bingung menutupi gaji karyawan dan biaya perawatan alat berat yang tetap berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak lanjutan dari berhentinya operasional tambang kapur di Citatah. Kapur dari wilayah tersebut selama ini menjadi bahan baku penting untuk pabrik tepung kapur, pertanian, dan produk rumah tangga.
“Tambang kapur ini berada di hulu rantai produksi. Kalau bahan mentahnya berhenti, pasti dampaknya menjalar ke sektor lain,” jelas Sandi.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mencatat telah menutup 13 lokasi tambang ilegal di Bandung Barat sepanjang tahun 2024. Penutupan dilakukan setelah proses identifikasi dan verifikasi terhadap lokasi tambang yang tak memiliki izin resmi.
“Sampai Desember 2024, ada 13 tambang tanpa izin yang kami tutup. Jenisnya tambang pasir dan batuan,” kata Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono.
Bambang mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan, hanya 36 lokasi tambang di Bandung Barat yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) lengkap. Ia menegaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
“Pertambangan ilegal tidak menggunakan kaidah teknik pertambangan yang benar, menyebabkan kerusakan lingkungan, dan mengambil sumber daya negara tanpa izin. Ini juga bisa menimbulkan konflik sosial,” pungkasnya.














