Wartabandung: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di enam titik kawasan Kecamatan Sukasari dan Sukajadi pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terhadap pemanfaatan ruang publik secara tidak semestinya.
Penertiban dimulai sejak pukul 08.00 WIB, diawali dengan apel kesiapsiagaan di UPT Diskar PB Wilayah Utara. Sebanyak 350 personel diterjunkan, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah, termasuk TNI, Polri, Dishub, DLH, dan Dinas Kesehatan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik seperti Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya. Selain itu, operasi juga menyasar PKL di kawasan Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika) dan reklame ilegal di Jalan Braga.
Dalam operasi ini, 42 bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat. Di Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar dan sejumlah barang diamankan. Sementara di lokasi lainnya, puluhan bangunan semi permanen dibongkar tanpa perlawanan dari pemiliknya. Petugas juga menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar, menyesuaikan dengan aturan ruang publik yang berlaku.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan mematikan ekonomi rakyat, melainkan menegakkan ketertiban dan menjaga hak publik. Ia menegaskan bahwa warga diperbolehkan berjualan selama tidak mendirikan bangunan permanen, menggunakan roda, serta meninggalkan lokasi setelah pukul 18.00 WIB. Trotoar pun harus tetap menyisakan sepertiga untuk pejalan kaki.
Seluruh kegiatan berlangsung aman dan tertib. Barang bukti diserahkan kepada Bidang PPHD untuk penanganan lebih lanjut. Yayan menyampaikan bahwa penertiban akan berlanjut ke wilayah lain seperti Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan Gedebage. Ia menegaskan pentingnya ketegasan agar penertiban tidak terus tertunda.














