Tak Terima Dirundung, Pria di Cibiru Bacok Dada Pelajar SMA Hingga Tewas

Berita, Kriminal755 Dilihat

WARTABANDUNG.COM: Pelajar SMA bernama Zacky Anugrah (17 tahun) meninggal dunia setelah dibacok oleh Tino Nugraha alias Noy (21), rekannya sendiri, di sebuah bengkel di kawasan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat (1/8/2025). Seteah kejadian itu, pelaku sempat melarikan diri.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 20.30 WIB di sebuah bengkel di kawasan Cibiru. Saat itu korban Zacky yang sedang berada di bengkel dihampiri oleh pelaku.

“Telah terjadi perbuatan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Saat itu korban Zacky yang merupakan seorang pelajar sedang berada di bengkel, kemudian pelaku TN menghampiri korban dan langsung membacokkan celurit kepada korban,” ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/8/2025).

Budi mengatakan, serangan pertama menggunakan celurit sebenarnya tidak mengenai bagian tubuh korban. Kemudian Tino pun melakukan serangan kedua dan mengenai dada yang sekaligus merenggut nyawa korban di tempat.

“Bacokan yang kedua kalinya mengenai dada sebelah kiri hingga akhirnya korban meninggal dunia di TKP. Sedangkan pelaku langsung meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku untuk diperiksa di Polsek Panyileukan,” ucap Budi.

Sakit Hati Sering Dirundung

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, kata Budi, motif pelaku melakukan pembacokan karena sakit hati terhadap korban. Menurut pengakuan Tino, sebelumnya korban pernah melakukan penganiayaan terhadapnya.

“Dari pengakuan sementara, pelaku sakit hati terhadap korban karena pernah dipukul dan ditendang. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ada motif lainnya. Pelaku saat itu datang dengan tangan kosong dan mengambil celurit yang ada di bengkel,” kata Budi.

Pelaku pun membenarkan bahwa dia sakit hati karena sering mendapatkan perundungan dari korban. “Iya sakit hati, dia sering menendang saya,” kata pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku Tino dikenakan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP Pidana karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Saat ini pelaku masih diperiksa oleh polisi dan ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung.

“Ancaman hukumannya 15 tahun dan 7 tahun penjara,” ucap Budi. (*)

Redaksi
Author: Redaksi