WARTABANDUNG.COM: Bandung – Malam mencekam terjadi pada 1 September 2025, ketika aparat kepolisian kembali menunjukkan wajah represifitasnya terhadap mahasiswa. Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) menjadi korban atas tindakan yang dinilai cacat hukum dan jauh dari semangat perlindungan serta pengayoman yang semestinya dijunjung oleh institusi Polri.
Korban pertama, Adjie Zhyran Putra Zein, ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Penangkapan itu tidak disertai dengan surat perintah maupun pemberitahuan mengenai alasan hukum yang mendasarinya. Hingga saat ini, Adjie masih ditahan di pihak kepolisian tanpa kejelasan status hukum, yang jelas-jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP ditegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan dengan surat perintah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan. Selain itu, KUHAP juga mengatur bahwa setiap orang yang ditangkap berhak mengetahui alasan penangkapannya, serta berhak untuk menghubungi pihak keluarga maupun penasihat hukum. Fakta bahwa prosedur ini diabaikan menunjukkan adanya cacat hukum serius dalam tindakan aparat kepolisian.
Sementara itu, korban kedua, Boby Indrawan, mengalami perlakuan yang lebih brutal. Dalam aksi yang seharusnya dijaga dengan pendekatan persuasif, Boby justru menjadi sasaran tembakan aparat. Ia terjatuh akibat tembakan tersebut, dan ironisnya, tubuhnya dilindas motor Brimob yang menyebabkan tulang bahu kirinya patah. Peristiwa ini bukan hanya melukai fisik, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Tindakan demikian jelas menyalahi prinsip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dengan cara-cara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tidak berhenti di situ, tindakan represif semakin memuncak ketika aparat kepolisian melemparkan gas air mata ke dalam area kampus UNISBA. Padahal, kampus adalah ruang akademik yang secara moral maupun hukum harus dijaga sebagai tempat aman bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat. Pelemparan gas air mata ke dalam kampus tidak hanya menimbulkan kepanikan dan gangguan kesehatan bagi mahasiswa, tetapi juga melanggar prinsip dasar kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Dengan demikian, tindakan represif aparat tidak hanya menyalahi KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang menjadi hukum tertinggi di Indonesia.
Tindakan aparat dalam kasus ini memperlihatkan betapa jauh jarak antara idealitas hukum dengan praktik di lapangan. Dalam kerangka negara hukum, aparat tidak boleh bertindak di luar prosedur atau mengabaikan hak konstitusional warga negara. Penangkapan tanpa prosedur, penggunaan senjata secara brutal, serta penyerangan ruang akademik dengan gas air mata merupakan bentuk nyata penyimpangan terhadap prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kasus yang menimpa Adjie Zhyran Putra Zein dan Boby Indrawan, ditambah dengan serangan gas air mata ke kampus, seharusnya menjadi alarm serius bagi negara. Ketika aparat yang diberi kewenangan untuk menjaga keamanan justru bertindak di luar batas hukum, maka yang rusak bukan hanya tubuh para korban, tetapi juga sendi-sendi demokrasi, kepercayaan publik, serta marwah hukum itu sendiri.














