Tunjangan Perumahan Jadi Sorotan, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berikan Klarifikasi

WARTABANDUNG.COM: Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 10 kali lipat lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diterima warganya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 271 Tahun 2023, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD mencapai Rp 54.625.000 per bulan, untuk Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 50.600.000 per bulan, dan untuk anggota DPRD mencapai Rp 48.300.000 per bulan.

Adapun tunjangan transportasi untuk para anggota dewan mencapai Rp 27.140.000 per bulan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung tidak mendapatkan tunjangan tersebut, lantaran telah memiliki fasilitas berupa mobil dinas.

Jumlah di atas masih belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya yang diterima wakil rakyat setiap bulannya.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, mengatakan dirinya dan seluruh anggota dewan tidak menerima tunjangan perumahan dan transportasi dengan nilai penuh.

Pasalnya, tunjangan itu dipotong oleh pajak PPH progresif sebanyak 24 sampai 30 persen.

“Nah itu, hasilnya nanti dipotong pajak PPH progresif 24-30 persen. Besaran tunjangan ketua, wakil, dan anggota berbeda. Jadi, kurang lebih setelah pajak itu, besaran tunjangan pimpinan Rp 38 juta sekian, anggota Rp 35 juta, kalau wakil Rp 37 juta sekian,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025).

Renie memastikan tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kabupaten Bandung tidak boleh lebih tinggi dari anggota DPRD di tingkat Provinsi.

“Iya, di bawah DPRD Jabar. Untuk angkanya, paling nanti dilihat di rincian perbupnya,” ujarnya.

Pemotongan pajak, kata dia, juga berlaku untuk tunjangan transportasi.

“Ada sama, bisa dilihat di perbup nanti, tetapi itu besarannya belum dipotong pajak,” katanya.

Kendati begitu, Renie mengaku penerimaan tunjangan untuk anggota Dewan tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, kata dia, seluruh tunjangan yang diterimanya sudah berdasarkan kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.

“Bahwa kami pun dari DPRD Kabupaten Bandung itu memangkas terkait dengan efisiensi 50 persen, pada intinya Kabupaten Bandung akan mengikuti kebijakan pusat,” terangnya.

Terkait isu besaran tunjangan yang diterima anggota dewan, Renie mengaku besok Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengevaluasi keuangan daerah.

Menurutnya, anggota dewan merupakan penerima manfaat dengan menerima tunjangan tersebut. Terkait besarannya, lanjut Renie, tetap menjadi kewenangan Bupati melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami tidak berkuasa mengatur dirinya sendiri, jadi urusan-urusan ini karena sudah ditetapkan di PP, itu kewenangannya pemerintah pusat bahwa dewan memiliki hak keuangan di antaranya adalah tunjangan rumah,” kata dia. (*)

Redaksi
Author: Redaksi