WARTABANDUNG.COM: Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan pembatasan jam malam bagi pelajar merupakan hal yang baik untuk siswa.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, mengatakan pemberlakuan jam malam bagi pelajar cukup relevan dalam upaya mendisiplinkan anak. Terlebih banyak anak usia pelajar kerap melakukan kegiatan yang kurang bermanfaat pada malam hari.
“Pemberlakuan jam malam bisa menekan anak mengikuti kegiatan tidak jelas, bahkan mengarah kepada kriminalitas,” ujar Cecep, Jumat (30/5/2025).
Minimalisir Aktivitas Geng Motor Pelajar
Bahkan pelajar yang keluyuran pada malam hari tidak sedikit masuk dalam geng motor. Pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB tersebut bisa mengurangi risiko pelajar terpengaruh hal negatif.
Namun kata Cecep, untuk menyukseskan pemberlakuan jam malam dibutuhkan komitmen seluruh pihak. Bukan hanya pemerintah dan sekolah, tetapi juga orang tua dan masyarakat.
“Dibutuhkan peran aktif seluruh pihak untuk sama-sama mengawasi,” katanya.
Berawal dari Rencana Atur Kegiatan Anak Sekolah di Malam Hari
Cecep melanjutkan, pemerintah Kabupaten Bandung pada mulanya memiliki rencana untuk mengatur anak usia sekolah berkegiatan malam hari.
“Hampir membuat Perda yang mengatur anak berkegiatan malam hari mulai pukul 18.00 WIB sampai 21.00 WIB,” katanya.
Pada waktu tersebut kata Cecep pada mulanya pelajar di kabupaten Bandung tidak boleh memegang gawai, termasuk menonton televisi.
“Supaya anak bisa berkegiatan keagamaan, seperti mengaji juga mengulas pelajaran sekolah,” katanya
Namun rencana tersebut belum terealisasi, sampai akhirnya keluar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar. (*/adv)