WARTABANDUNG.COM, Bandung: Ribuan pendukung yang memadati Markas Polda Jabar menunggu kabar kepastian status Habib Bahar bin Smith hingga tengah malam.
Namun pada pukul 23.30 WIB, Polda Jabar akhirnya mengumumkan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith beserta pengunggah video ceramahnya, Senin (3/1/2022) malam.
Melalui konferensi pers, Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagai landasan penangkapan.
“Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) dan saudara TR menjadi tersangka,” tegas Arief di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Pengunggah video ceramah berinisial TR juga ikut ditahan bersama Habib Bahar di Polda Jabar. Keduanya ditahan karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Sebelumnya, Habib Bahar juga sempat didatangi oleh anggota TNI berpangkat Brigjen di kediamannya, hingga menimbulkan cekcok di antara keduanya.*(Redaksi)














