WARTABANDUNG.COM,Bandung: Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati dituntut pidana hukuman mati. Hal ini setelah dalam persidangan dirinya terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak.
“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” sebut Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, Selasa (11/1/2022).
Herry dikenakan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 juncto Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Herry Wirawan, diantaranya penggunaan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya untuk menjebak korban.
Selain itu, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami trauma psikologis.
“Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” ucap dia.
Selain menuntut pidana mati, sambung Asep, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
“Dan hukuman tambahan kebiri,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali.
Pada persidangan sebelumnya, Herry mengakui perbuatannya itu dilakukan atas dasar khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban.*(Redaksi)














