WARTABANDUNG.COM, Soreang: Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi menyebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Syarat Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) merugikan kaum pekerja.
Fahmi mengatakan ketentuan JHT cair ketika usia 56 tahun memperparah nasib pekerja setelah dihantam dengan tidak ada kenaikan UMK.
“Kebijakan ini membuat kaum pekerja makin menderita, setelah sebelumnya untuk Kabupaten Bandung tidak ada kenaikan UMK yang signifikan, sekarang ditambah dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Fahmi, Senin (14/2/2022).
Fahmi menyebutkan JHT idelanya bisa dicairkan saat buruh berhenti bekerja atau terkena PHK, tanpa harus menunggu cair ketika usia 56 tahun.
“Seharusnya JHT yang masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan apabila buruh berhenti bekerja. Alhasil tak harus dengan aturan JHT cair ketika usia 56 tahun. Pekerja berhenti itu bukan hanya ketika berusia 56 tahun, tapi juga ada yang terkena PHK atau hal lainnya,” katanya.
Dia menjelaskan ketia seseorang berhenti bekerja, secara otomatis ritme pendapatan juga akan mengalami perubahan, sehingga pencairan JHT setidaknya bisa membuat pekerja memiliki nafas panjang sebelum kembali mendapatkan pekerjaan baru.
Kondisi saat ini, kaum pekerja berada dalam ketidakpastian, mengingat ekonomi yang melesu sehingga sewaktu-waktu bisa terjadi pemutusan hubungan pekerjaan karena bisnis perusahaan yang terganggu akibat pandemi covid-19.
“Dalam kondisi seperti itu, maka seharusnya ada kebijakan-kebijakan yang memperingan dunia usaha dan yang membuat buruh semakin sejahtera,” ujarnya.
Dia berharap agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan soal wacana JHT cair ketika usia 56 tahun tersebut.*(Redaksi)














