WARTABANDUNG.COM, Bandung: Polda Jabar berhasil menyita beberapa barang bukti dari pelaku arisan bodong yang dijalankan oleh pasangan suami istri MAW (23), dan HTP (24).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, pihaknya menyita satu unit mobil Agya dari pelaku arisan bodong yang didapat atas hasil penelusuran terkait aliran dana yang diraup pelaku sebesar Rp 21 Miliar.
“Salah satu barang bukti ada mobil (Agya). Ini (mobil Agya) hasil pembelian pelaku yang diraih dari arisan bodong,” ujar Ibrahim, Jumat, 11 Maret 2022.
Selain mobil, pihaknya juga mendapati barang bukti lain seperti satu tangkapan layar transferan, smartphone, buku tabungan, dan rekening korban.
Adapun modus operandi yang dijalankan oleh pelaku antara lain dengan menawarkan keuntungan dari pembelian satu slot arisan.
“Sudah terjadi tiga tahun di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan sekitarnya,” katanya.
Sebelumnya, menurut Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, slot yang ditawarkan oleh kedua pelaku kepada korbannya ini seperti kupon yang nantinya akan diundi, seolah-olah seperti arisan pada umumnya.
Atas praktik arisan bodong ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP 372, 28 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 dan dilapis dengan Pasal 3 dan 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara pembantu praktik arisan bodong dijerat juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*(Redaksi)














