Komisi A DPRD Kab. Bandung Bekukan Perizinan Gedung Praktek STPB

WARTABANDUNG.COM, Soreang: Komisi A menerima audiensi dari PEKAT-IB Kabupaten Bandung pada aksi damai Terkait Perijinan Pembangunan Gedung Praktek Terpadu STPB di Kecamatan Dayeuhkolot.

Dalam audiensi tersebut, PEKAT-IB mendesak pemkab Bandung untuk meluruskan perizinan atas pembangunan gedung tersebut, karena dianggap pihaknya belum mengantongi izin dari pihak pemilik tanah yang bersangkutan.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bandung akan segera menindaklanjuti hasil dari audiensi kali ini dengan mengintruksikan SATPOL PP agar dapat memberhentikan pembangunan untuk sementara waktu.

Pemberhentian pembangunan tersebut ditentukansampai segala perijinan sudah diselesaikan dan DPRD akan memanggil pihak STPB agar turut hadir untuk bertemu pada kesempatan mendatang.*(Adv/DPRD Kabupaten Bandung)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *