WARTABANDUNG.COM: Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baleendah, Kabupaten Bandung mengimbau partai-partai peserta Pemilu 2024 agar menaati peraturan kampanye di wilayah Baleendah.
Ketua Panwascam Baleendah, Deden Abdul Malik mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu 2024 di Wilayah Kecamatan Baleendah sejak 28 November lalu.
“Jajaran Panwaslu Kecamatan Baleendah melakukan pengawasan terhadap jalannya kampanye setiap hari” ungkap Deden dalam keterangan resmi, Kamis, (28/12/2023).
Deden mengimbau peserta pemilu di wilayah Kecamatan Baleendah untuk tetap menaati aturan yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya dengan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu ketika akan melakukan kampanye.
“Sesuai dengan Peraturan KPU 15 tahun 2023, kegiatan kampanye harus melampirkan pemberitahuan tertulis satu hari sebelum dilaksanakannya kegiatan kampanye,” jelasnya.
Sementara dalam kesempatan lain, Kordiv HP2HM Panwascam Baleendah Shihabudin Ahmad menyampaikan priotas pertamanya adalah melakukan koordinasi dengan PKD secara terus menerus agar pengawasan berjalan dengan optimal
“Prioritas pertama kami adalah penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwascam agar pengawasannya bisa berjalan dengan baik dan optimal, ” ucapnya.
Adapun menurut Kordiv P3S, Dede Solihin mengungkapkan pihaknya belum menemukan tindak pelanggaran oleh peserta pemilu. Kendati demikian, pihaknya terus mengingatkan kepada pelaksana kampanye maupun parpol untuk mematuhi aturan yang telah di tetapkan.
Hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah, mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
”Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” sambung Dede.
Berbagai upaya pencegahan selalu dilakukan Panwaslu kecamatan Baleendah. Diantaranya dengan memberikan himbauan langsung kepada pihak-pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik bersurat maupun secara lisan.
“Surat himbauan pencegahan juga disampaikan kepada tim kampanye yang hendak melaksanakan kampanye di wilayah Baleendah, hal ini adalah langkah agar setiap pelaksana tim kampanye caleg DPR RI, caleg DPRD Prov, caleg DPRD Kab/kota serta tim kampanye paslon capres cawapres dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu,” ungkap Deden.
Panwascam Baleendah berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye, khususnya para peserta pemilu, baik team sukses juga masyarakat bisa menjaga kondusifitas sesuai ketentuan yang berlaku di wilayahnya masing-masing sehingga pelaksanaan pemilu ini bisa berjalan aman, damai dan lancar sesuai dengan peraturan Perudang-undangan pemilu.*(Adv)














