WARTABANDUNG.COM: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, kasus judi online di sebuah rumah di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, meraup keuntungan Rp 10 miliar hanya dalam 4 bulan. Polisi menangkap 11 tersangka saat menggerebek rumah judi itu.
“Kami sudah mencoba menghitung omzet selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai 10 miliar rupiah,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 30 April 2024.
Polisi juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan website judi online itu sudah tidak dapat diakses. Dilansir tempo.co














