Viral, Video Aksi Siswa SMAN 1 Bandung Tolak Putusan Sengketa Lahan Sekolah

Berita490 Dilihat

WARTABANDUNG.COM: Video aksi siswa SMAN 1 Bandung menolak putusan PTUN Kota Bandung viral di media sosial, Selasa (22/4/2025). Dalam video singkat yang tersebar di TikTok, siswa-siswi berkumpul di lapangan tengah area sekolah untuk melakukan orasi.

Video tersebut dibagikan akun @ryhaannn__, Senin (21/4/2025). Dalam video itu, tampak salah satu siswa berorasi di tengah kerumunan siswa-siswi lainnya. Ia menyatakan tidak akan diam setelah PTUN Kota Bandung memenangkan tuntutan dari Lyceum Kristen, pihak yang mengklaim hak tanah bangunan SMAN 1 Bandung.

“Kami cuma mau sekolah kami tetap ada, kami cuma mau hak belajar kami tetap dijaga. Kalau kalian bisa dengar hati kami, dengar baik-baik. Kami tidak akan diam. Kami akan berdiri. Kami akan bersuara. Karena sekolah ini bukan sekedar bangunan, ini adalah masa depan kami,” seru siswa yang menjadi orator di tengah kerumunan dalam video itu.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung yang berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.

Mengutip dari laman https://sipp.ptun-bandung.go.id/detil_perkara dalam putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen.

“Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat,” isi putusan yang diakses Jumat (18/4/2025).

PTUN pun meminta tergugat yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Disdik Jabar untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 dengan luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;.

Selain itu, tergugat juga wajib memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Tergugat juga diputuskan membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000. (*)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *