Tim Hukum Warga Arcamanik Mengawal Aksi Damai Terkait Penolakan Alih Fungsi GSG MenjadiGereja Permanen di Kantor Kesbangpol Bandung

Berita368 Dilihat

WARTABANDUNG.COM: Tim Hukum Warga Arcamanik hari ini (Jum’at, 16/5/2025) mendampingi dan mengawal aksi damai


warga yang menyampaikan aspirasi penolakan alih fungsi Gedung Serba Guna (GSG) menjadi gereja
permanen kepada Walikota Bandung melalui kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Kota Bandung. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan keresahan warga atas rencana perubahan
fungsi fasilitas umum yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan dan aspirasi mayoritas masyarakat.
Kami, Tim Hukum Warga Arcamanik, hadir untuk memastikan bahwa penyampaian aspirasi warga
berjalan secara tertib, damai, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami
mendukung penuh hak warga untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam proses
pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial mereka.
Adapun pokok aspirasi yang disampaikan warga adalah penolakan terhadap alih fungsi GSG menjadi
gereja permanen. Kami menilai bahwa GSG merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat diakses
dan dimanfaatkan oleh seluruh warga Arcamanik tanpa diskriminasi. Perubahan fungsi menjadi
tempat ibadah permanen dikhawatirkan akan menghilangkan fungsi sosial dan mempersulit akses
bagi sebagian besar warga.


Tim Hukum akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa aspirasi warga didengarkan dan
dipertimbangkan secara serius oleh Pemerintah Kota Bandung. Kami berharap agar Walikota Bandung
dapat mengambil kebijakan yang bijaksana, adil, dan mengakomodasi kepentingan seluruh
masyarakat Arcamanik. Kami juga mendesak Walikota Bandung untuk segera menerapkan kebijakan
‘status quo’ terhadap GSG dan menghentikan proses perijinan pengalihfungsian GSG menjadi gereja
melalui dinas terkait, selain itu Walikota harus berani menegakkan aturan berupa menindak
pelanggaran alih fungsi GSG tanpa izin.


Tim Hukum akan terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan kepada warga
dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Kami percaya bahwa melalui jalur hukum dan penyampaian
aspirasi yang terstruktur, keadilan dapat ditegakkan. Kami juga menyerukan kepada semua pihak
untuk menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan provokatif yang dapat mencederai
penyampaian aspirasi warga ini.


Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik.

Admin
Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *