WARTABANDUNG.COM: Untuk membatasi aktivitas para pelajar yang masih beraktifitas pada malam hari, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan mengenai jam malam untuk pelajar.
Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025, ia menetapkan jam malam bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar hingga menengah, yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Walaupun demikian, ada beberapa pengecualian mengenai pemberlakuan jam malam untuk para pelajar. Pengecualian tersebut bagi pelajar yang sedang dalam keadaan darurat atau bencana, pelajar yang keluar bersama orang tua atau wali, atau pelajar yang mengikuti kegiatan keagamaan maupun sosial yang diketahui orang tua atau wali.
Dalam surat edaran tersebut juga mengamanatkan kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat untuk mengkoordinasikan kebijakan ini hingga ke tingkat kecamatan, desa, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat umum.
Tanggapan Cecep Suhendar
Menanggapi kebijakan Gubernur, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. Cecep Suhendar, menyatakan dukungan penuh. dirinya menilai jika kebijakan tersebut sangat relevan untuk mendisiplinkan pelajar dan mendorong peningkatan kualitas generasi muda.
“Beberapa waktu lalu, kami hampir membuat perda tentang pengaturan jam belajar tambahan. Dari maghrib sampai isya, TV dan HP dimatikan agar anak-anak bisa mengaji atau ke masjid, mushola, maupun madrasah. Tujuannya jelas, supaya waktu malam digunakan untuk hal positif dan tidak berkeliaran,” kata Cecep pada Selasa 27 Mei 2025
“Surat edaran ini menunjukkan bahwa kedisiplinan peserta didik harus dimulai dari lingkungan keluarga dengan didukung kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Cecep menegaskan bahwa pelaksanaan SE ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga peran aktif orang tua sangat dibutuhkan. (*)














