Kejari Pertimbangkan Ajukan Larangan ke Luar Negeri untuk Wakil Walikota Bandung

Berita606 Dilihat

WARTABANDUNG.COM: Kejaksaan Negeri Kota Bandung mempertimbangkan untuk mengajukan pencegahan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin agar tidak bepergian ke luar negeri.

Erwin sebelum diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, langkah pencegahan tersebut sedang dikaji oleh penyidik untuk memastikan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” kata Irfan di Bandung. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (31/10/2025).

Periksa Erwin Selama 7 Jam

Sebelumnya penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Selain memeriksa Wakil Wali Kota, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya serta melakukan penggeledahan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

”Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah,” ujar Irfan.

Bantal Erwin Kena OTT

Sempat beredar kabar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membantah kabar tersebut. Dia menegaskan, Erwin tidak ditangkap.

“Tidak ada OTT,” tegas Anang, Kamis (30/10/2025). (*)

Redaksi
Author: Redaksi