Tolak JHT, Buruh Kabupaten Bandung Galang Kekuatan untuk Aksi

Berita, Daerah, Ekonomi, Sosial537 Dilihat

WARTABANDUNG.COM, Bandung: Buruh Kabupaten Bandung sedang menggalang kekuatan untuk melakukan aksi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan ketika usia 56 tahun.

Ketua DPC FSPSI Kabuapten Bandung, Adang menyebutkan keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat merugikan kaum pekerja, sehingga aksi penolakan akan dilakukan oleh para serikat pekerja.

“Kami sedang berkoordinasi denga serikat pekerja di Kabupaten Bandung juga anggota,” ujar Adang, Senin (14/2/2022).

Namun kata Adang, aksi yang akan dilakukan masih bersifat persuasif, yakni dengan melakukan audiensi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami pasti akan audiensi supaya Permenaker ini tidak bisa diberlakukan,” katanya.

Apabila audiensi menemui jalan buntu, aksi massa akan dilakukan secara besar-besaran dan masif.

“Aksi massa turun ke jalan itu pilihan terakhir, kalau aksi dialogis tidak mendapat respons positif. Jika dengan audiensi selesai, aksi demonstrasi tidak harus terjadi,” ujarnya.

Namun demikian, biasanya pemerintah jarang menanggapi audiensi yang dilakukan, sehingga penggalangan kekuatan akan dilakukan oleh para serikat pekerja untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.*(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *