Anak ABK dengan Down Syndrome Dipaksa Makan Daging Musang Demi Konten TikTok

WARTABANDUNG.COM, KEC. KATAPANG — Kasus memilukan terjadi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, ketika seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) menjadi korban perundungan oleh tiga pelaku yang memaksanya memakan daging musang. Aksi tersebut direkam dan disebarkan di media sosial, memicu kemarahan publik.

Polresta Bandung bertindak cepat menangkap tiga pelaku pada Senin, 16 Desember 2024. Ketiganya adalah Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu, yang kini telah ditahan di Mapolres Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Jeri Hendriansyah adalah pemilik akun TikTok @jeryherdiansyah46, sementara Risal merekam aksi tersebut dan mengunggahnya di status WhatsApp, lalu mengirimkan video itu kepada Jeri. Adapun Wahyu bertindak langsung dalam perundungan, disertai dengan umpatan kasar kepada korban.

Menurut Kusworo, pihak keluarga korban membuat laporan polisi pada Senin, 16 Desember 2024. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan dibuat. “Kami bergerak cepat pukul 21.00 WIB, dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya pada Selasa, 17 Desember 2024.

Kusworo menjelaskan bahwa motif para pelaku hanya sekadar iseng. Mereka memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada korban sambil mengeluarkan kata-kata kasar seperti, “Ayo mabuk dulu, makan kayak anjing yang sudah tiga hari tidak makan.”

Tindakan ini dilakukan demi mencari popularitas di media sosial dan menambah jumlah pengikut di akun TikTok mereka. Ironisnya, setelah video viral, pelaku justru menutup akun tersebut karena ketakutan.

Peristiwa perundungan ini terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, namun keluarga korban baru mengetahui video tersebut viral pada Sabtu, 14 Desember 2024. Setelah berkonsultasi dengan Polsek setempat, keluarga melaporkan kasus ini ke Polresta Bandung.

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Jawa Barat. Anggota Komisi I DPRD Jabar, Dedi Damhudi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan pelaku yang dianggap sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat ditolerir. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga norma agama dan nilai kemanusiaan.

“Dalam Islam, perlakuan terhadap sesama, terutama mereka yang lemah atau berkebutuhan khusus, harus dilandasi kasih sayang. Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk menghormati dan melindungi mereka yang rentan,” ujar Dedi.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan intensif kepada korban dan keluarganya untuk membantu mereka mengatasi trauma akibat peristiwa ini.

Dedi mendesak pihak berwajib untuk memberikan hukuman setimpal kepada pelaku sebagai bentuk keadilan dan efek jera bagi masyarakat.

“Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli dan penuh kasih sayang terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan perlindungan,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Kasus perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus ini menggugah kepedulian publik terhadap perlindungan hak-hak mereka yang rentan. Selain proses hukum yang tegas, dukungan sosial dan moral dari masyarakat menjadi kunci penting dalam membantu korban dan keluarganya bangkit dari trauma. Semoga keadilan ditegakkan dan peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *