Intip Empat Fitur Utama SIDEBAR, Aplikasi Mobile Garapan Pemprov Jabar

WARTABANDUNG.COM, Bandung: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan aplikasi SIDEBAR (Sistem Informasi Dokumen Elektronik Jawa Barat) Mobile di Jabar Command Center, Gedung Sate, Bandung, Senin (22/8/2022).

Dalam Aplikasi SIDEBAR Mobile terdapat empat fitur utama, yaitu Menerima Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Disposisi dan Distribusi, serta Validasi Dokumen.

Fitur Menerima Dokumen berkaitan dengan menerima naskah-naskah dinas di Pemda Provinsi Jabar, sehingga ternotifikasi secara online. Tanda Tangan Elektronik merupakan fitur yang dapat mempermudah proses penandatanganan elektronik untuk setiap naskah dinas.

Disposisi dan Distribusi merupakan fitur untuk mendisposisikan dan mendistribusikan naskah dinas di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dengan cepat, tepat, dan mudah.

Sedangkan Fitur Validasi Dokumen untuk mengecek keabsahan dokumen dengan cara memindai QR code.

“Mudah-mudahan ini dipahami oleh seluruh teman-teman ASN di Jawa Barat, dan tolong admin dari seluruh perangkat daerah betul-betul bisa memahami dan menyosialisasikan literasi ini kepada teman-teman di perangkat daerah,” harap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

“Fitur utama dalam SIDEBAR versi mobile ini menurut hemat kami lebih ringkas dan sangat user friendly,” tambahnya.

Menurut Setiawan, penggunaan SIDEBAR Mobile ini akan mendukung sistem kerja Flexible Working Arrangement, proses pembuatan, penandatanganan dan distribusi/disposisi surat bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.

Setiawan berharap ke depan seluruh ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar menggunakan aplikasi ini yang berujung pada transformasi digital ASN Pemda Provinsi Jabar.

Tujuannya agar ASN mampu mengirim dan menerima Nota Dinas di lingkungan internal perangkat daerah, maupun proses surat-menyurat antar perangkat daerah di lingkungan internal Pemda Provinsi Jabar.*(Adv/Humas Jabar)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed